#
OrganisasiTop News

FKKSU Gedor Diskominfo Sumut: Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran dan Semprot Pejabat Asyik Joget Pas Mahasiswa Aksi!

×

FKKSU Gedor Diskominfo Sumut: Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran dan Semprot Pejabat Asyik Joget Pas Mahasiswa Aksi!

Sebarkan artikel ini
FKKSU Gedor Diskominfo Sumut: Bongkar Dugaan Korupsi Anggaran dan Semprot Pejabat Asyik Joget Pas Mahasiswa Aksi!
FKKSU melakukan aksi unjuk rasa yang digelar di depan kantor Diskominfo Sumut. 14/08/26

TITIKUTARA NEWS — Suasana di kantor pemerintahan Sumatera Utara kembali membara, Wak! Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) melontarkan gertakan keras terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Sumut). Tak tanggung-tanggung, FKKSU membongkar dua persoalan krusial sekaligus: dugaan penggelembungan anggaran (mark-up) serta ulah oknum pejabat ASN yang dinilai tak tau etika kareno kepergian berjoget-joget di saat mahasiswa tengah menyuarakan aspirasi. Tengok kelen elok-elok rincian tuntutannya ko!

MEDAN, 14 Agustus 2026 — Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) mendesak aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Utara (Diskominfo Sumut).

Desakan ini disampaikan menyikapi adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan mark-up atau penggelembungan anggaran, serta dugaan penyimpangan dalam proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan di lingkungan Diskominfo Sumut.

FKKSU menilai setiap penggunaan anggaran daerah wajib dilaksanakan secara transparan, akuntabel, efisien, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Apabila terdapat perbedaan yang tidak wajar antara nilai anggaran, harga pasar, volume pekerjaan, spesifikasi barang/jasa, maupun hasil pekerjaan di lapangan, maka kondisi tersebut harus menjadi objek pemeriksaan serius.

FKKSU menegaskan bahwa jabatan publik bukanlah ruang untuk menggunakan kewenangan secara sewenang-wenang. Setiap pejabat maupun pihak yang terlibat dalam pengelolaan keuangan negara harus tunduk pada ketentuan hukum dan prinsip pemerintahan yang bersih.

“Kami tidak menuduh seseorang sebagai pelaku korupsi. Namun, apabila terdapat indikasi penyimpangan, maka wajib dibuka dan diperiksa secara transparan. Jangan sampai kewenangan dan jabatan digunakan untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu,” tegas FKKSU.

Menurut FKKSU, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dengan menelusuri antara lain dokumen perencanaan dan penganggaran, RUP dan dokumen pengadaan, kontrak, HPS, spesifikasi teknis, berita acara, bukti pembayaran, laporan pertanggungjawaban, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar diterima pemerintah. FKKSU meminta aparat tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas. Audit dan pemeriksaan harus mampu menjawab apakah terdapat:

  1. Perbedaan tidak wajar antara harga pengadaan dengan harga pasar;

  2. Penggelembungan volume atau nilai pekerjaan;

  3. Spesifikasi barang/jasa yang tidak sesuai dengan kontrak;

  4. Pekerjaan yang tidak sesuai dengan pembayaran;

  5. Pengadaan yang diduga diarahkan kepada pihak tertentu;

  6. Konflik kepentingan dalam proses pengadaan;

  7. Pembayaran terhadap pekerjaan yang tidak sepenuhnya dilaksanakan;

  8. Potensi pemborosan atau kerugian keuangan daerah; dan

  9. Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengambilan keputusan.

Jika hasil pemeriksaan menemukan kerugian keuangan negara/daerah atau unsur pidana, FKKSU meminta agar proses hukum dilanjutkan tanpa pandang bulu.

Tuntutan FKKSU Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran

Atas persoalan tersebut, Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara menyampaikan tuntutan:

  1. Mendesak Inspektorat Provinsi Sumatera Utara dan BPK melakukan pemeriksaan/audit terhadap pengelolaan anggaran Diskominfo Sumut yang diduga bermasalah.

  2. Mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan/atau Polda Sumatera Utara menindaklanjuti setiap laporan serta informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi apabila ditemukan indikasi pidana.

  3. Meminta dilakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses pengadaan yang diduga memiliki indikasi mark-up atau penggelembungan harga.

  4. Mendesak dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat dan pihak swasta yang diduga mempunyai hubungan kepentingan dalam kegiatan pengadaan.

  5. Meminta seluruh penggunaan anggaran Diskominfo Sumut dilaksanakan secara transparan dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

  6. Mendesak dilakukan evaluasi terhadap pejabat yang apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terbukti menyalahgunakan kewenangan.

  7. Meminta aparat penegak hukum menelusuri potensi kerugian keuangan negara/daerah apabila ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi pekerjaan.

  8. Mendesak agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pihak pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang mempunyai kewenangan dalam perencanaan, penganggaran, pengadaan, pengawasan, dan pembayaran.

  9. Meminta hasil audit dan tindak lanjut penanganan perkara disampaikan secara transparan kepada publik sesuai ketentuan hukum.

  10. FKKSU siap menyampaikan data, dokumen, maupun informasi pendukung kepada lembaga pengawasan dan aparat penegak hukum apabila terdapat bukti yang dapat diverifikasi.

SIKAP FKKSU TERHADAP TINDAKAN PEJABAT ASN YANG DINILAI TIDAK MENGHORMATI ASPIRASI MAHASISWA

Selain menyoroti dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Diskominfo Sumut, Forum Kontrol Kekuasaan Sumatera Utara (FKKSU) juga mengecam sikap seorang pejabat/aparatur sipil negara (ASN) yang diduga berjoget-joget ketika mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi di depan kantor pemerintahan.

FKKSU menilai, apabila benar tindakan tersebut dilakukan dalam konteks mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi secara damai, maka perilaku tersebut sangat tidak pantas dan tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik yang seharusnya menghormati masyarakat serta mahasiswa yang sedang menggunakan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Mahasiswa yang datang menyampaikan aspirasi bukan untuk mencari keributan, melainkan menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, pejabat pemerintah semestinya memberikan respons yang santun, membuka ruang dialog, serta menghargai aspirasi yang disampaikan.

“Kami mengecam keras sikap pejabat yang justru berjoget-joget ketika mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi. Kalau benar tindakan itu dilakukan dalam situasi tersebut, ini bukan sekadar persoalan etika, tetapi menunjukkan sikap yang tidak menghargai masyarakat yang datang menyampaikan kritik. Pejabat digaji oleh uang rakyat, sehingga seharusnya mampu menghormati rakyat ketika rakyat datang menyampaikan aspirasi.”

FKKSU meminta pimpinan terkait untuk mengklarifikasi kejadian tersebut secara terbuka, memeriksa video atau dokumentasi yang beredar, serta memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan oleh ASN dalam kapasitas kedinasannya. Apabila berdasarkan pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan disiplin atau kode etik ASN, FKKSU meminta agar mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan sanksi dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa tebang pilih.

FKKSU MENUNTUT:

  1. Meminta Kepala Dinas/Pimpinan terkait memberikan klarifikasi resmi mengenai tindakan pejabat ASN yang diduga berjoget ketika mahasiswa menyampaikan aspirasi.

  2. Mendesak Inspektorat melakukan pemeriksaan etik dan disiplin apabila terdapat dasar yang cukup untuk menduga tindakan tersebut dilakukan dalam konteks kedinasan.

  3. Meminta seluruh pejabat ASN menghormati mahasiswa dan masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai.

  4. Menolak segala bentuk tindakan yang dianggap meremehkan, mengejek, atau melecehkan penyampaian aspirasi masyarakat.

  5. Mendesak pimpinan Diskominfo Sumut membangun komunikasi yang terbuka dengan mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil.

  6. Meminta agar tidak ada intimidasi, tekanan, atau tindakan balasan terhadap mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial secara damai dan sesuai ketentuan hukum.

FKKSU menegaskan bahwa kantor pemerintahan bukan tempat untuk mempertontonkan sikap yang dapat dianggap merendahkan masyarakat yang sedang menyampaikan aspirasi.

“Kami datang membawa aspirasi, bukan untuk meminta pejabat menari. Hormati mahasiswa, hormati rakyat, dan jawab setiap kritik dengan data serta tindakan nyata. Jabatan adalah amanah, bukan alasan untuk meremehkan suara masyarakat,” ujar Amiruddin Siregar, S.H.

FKKSU menegaskan bahwa kritik dan kontrol terhadap pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga penyelenggaraan pemerintahan yang bersih. Pengawasan ini bukan ditujukan untuk menyerang pribadi atau institusi, melainkan memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan dan untuk kepentingan masyarakat Sumatera Utara.

“Jika memang tidak ada penyimpangan, buktikan melalui audit yang transparan. Tetapi jika ditemukan mark-up, penyalahgunaan kewenangan, atau tindak pidana korupsi, kami meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan menyeret siapa pun yang bertanggung jawab ke proses hukum. Tidak boleh ada kekebalan hukum karena jabatan.”

Gebrakan yang dibuat ole FKKSU ko betul-betul menampik muko para pemangku kebijakan di Diskominfo Sumut, Wak. Macam mano pulak, dua isu yang dihantamkan ko sangat menyentuh rasa keadilan masyarakat. Perkara dugaan mark-up anggaran pengadaan barang dan jasa di dinas teknis sekelas Kominfo jelas tak boleh dianggap angin lalu. Di zaman digitalisasi transparan seperti sekarang, alokasi dana publik mestinya dikelola seefisien mungkin demi keterbukaan informasi, bukan malah diduga jadi ajang penggelembung harga demi memperkaya kelompok tertentu.

Ditambah pulak dangan tingkah oknum pejabat ASN yang terekam malah asyik berjoget-joget di saat mahasiswa menyampaikan aspirasi di luar gedung. Perilaku macam itu betul-betul mambuat dada kito sesak dan mengurut dada. Mahasiswa itu datang membawa jeritan dan kritik rakyat yang membakar semangat, bukannya minta ditontonkan tarian atau aksi mengejek! Tindakan nir-etika seperti ko menunjukkan betapa arogan dan mininya rasa kepedulian sebagian pejabat publik terhadap kontrol sosial dari pemuda.

Harapan kito dari redaksi TITIKUTARA NEWS, baik Kejati Sumut, Polda Sumut, maupun Inspektorat Pemprovsu tak mendiamkan persoalan ko. Audit investigatif wajib segera diturunkan untuk membedah dokumen RUP hingga laporan pertanggungjawaban di Diskominfo. Selain itu, sanksi etik yang tegas dari Pj Gubernur atau Sekda wajib dijatuhkan kepada oknum ASN yang pamer tingkah tak pantas itu. Jangan sampai kantor pemerintahan di Sumut ko berubah fungsi jadi panggung sandiwara yang meremehkan suara rakyat!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *