MEDAN — Proses pemilihan calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara periode 2026–2029 mendapat sorotan dari Pengurus Wilayah Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PW KAMMI) Sumatera Utara.
KAMMI Sumut secara resmi menyampaikan laporan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis (24/9/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah aspek dalam proses pemilihan, mulai dari transparansi, keterbukaan tahapan seleksi, verifikasi persyaratan calon, dugaan potensi konflik kepentingan, hingga tindak lanjut terhadap keberatan yang muncul di tengah masyarakat.
Ketua PW KAMMI Sumatera Utara, Irham Sadani Rambe, mengatakan laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk mencampuri kewenangan DPRD Sumatera Utara dalam menentukan anggota KPID.
Menurutnya, KAMMI justru meminta Ombudsman memastikan apakah kewenangan tersebut telah dijalankan sesuai prosedur, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan prinsip penyelenggaraan pelayanan publik.
“Kami datang ke Ombudsman bukan untuk meminta Ombudsman memilih siapa yang menjadi komisioner KPID. Kami meminta Ombudsman memeriksa prosesnya. Apakah seluruh tahapan telah berjalan sesuai aturan, terbuka, objektif, dan bebas dari maladministrasi,” ujar Irham.
Persoalkan Keterbukaan Proses Seleksi
Salah satu hal yang menjadi perhatian KAMMI adalah keterbukaan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KPID.
Irham mengatakan proses seleksi jabatan publik yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat semestinya dapat dipantau dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Ia juga merujuk pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang mengatur sejumlah persyaratan anggota KPI, termasuk memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman di bidang penyiaran serta berstatus nonpartisan.
“Kalau proses yang seharusnya dapat diawasi publik justru menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan, maka ini harus diperiksa. Jangan sampai masyarakat hanya diminta menerima hasil akhirnya tanpa mengetahui bagaimana prosesnya berlangsung,” kata Irham.
Minta Verifikasi Persyaratan Calon Ditelusuri
Selain persoalan transparansi, KAMMI meminta Ombudsman menelusuri proses verifikasi persyaratan seluruh calon anggota KPID.
Aspek yang diminta untuk diperiksa antara lain status nonpartisan, kompetensi, pengetahuan, kepedulian, serta pengalaman calon di bidang penyiaran.
KAMMI juga meminta pemeriksaan secara khusus terhadap proses verifikasi Muhammad Yusron.
Irham menegaskan, laporan tersebut bukan berarti KAMMI telah menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak memenuhi persyaratan.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan berdasarkan rumor. Justru karena itu kami meminta dokumen dan proses verifikasinya diperiksa. Apa dasar administratif yang digunakan? Bagaimana rekam jejak calon diverifikasi? Apakah informasi atau keberatan masyarakat sudah diperiksa sebelum penetapan?” ujarnya.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap dokumen dan proses verifikasi diperlukan agar setiap dugaan dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Soroti Dugaan Potensi Konflik Kepentingan
KAMMI Sumut juga meminta Ombudsman menelusuri dugaan potensi konflik kepentingan dalam proses pemilihan.
Irham menekankan bahwa hubungan ataupun afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan tidak dapat langsung dianggap sebagai pelanggaran. Namun, menurutnya, informasi tersebut tetap perlu diperiksa apabila terdapat dasar yang dapat diverifikasi.
“Kalau ada hubungan atau afiliasi politik antara calon dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihan, jangan langsung disimpulkan sebagai pelanggaran. Tetapi jangan pula diabaikan. Harus diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta,” katanya.
Minta Ombudsman Telusuri Persoalan Walk Out Dua Fraksi
KAMMI Sumut juga menyoroti informasi mengenai walk out yang dilakukan dua fraksi dalam proses uji kepatutan dan kelayakan pada 15 September 2026.
KAMMI meminta Ombudsman memeriksa mekanisme pelaksanaan kegiatan tersebut, termasuk agenda, berita acara, notulen, serta dokumen administratif lainnya.
Irham mengatakan persoalan tersebut perlu ditempatkan dalam perspektif administrasi pemerintahan dan kepatuhan terhadap prosedur, bukan hanya sebagai dinamika politik di DPRD Sumatera Utara.
“Kami meminta Ombudsman melihat dokumen, agenda, berita acara, notulen dan seluruh dasar administratifnya. Kalau semuanya sesuai prosedur, tentu harus bisa dijelaskan kepada publik. Kalau ditemukan penyimpangan, harus ada tindakan korektif,” jelasnya.
Keberatan Publik Diminta Tidak Berhenti sebagai Surat Masuk
Menurut Irham, laporan KAMMI juga dilatarbelakangi munculnya berbagai keberatan di ruang publik mengenai proses dan hasil pemilihan KPID Sumatera Utara.
KAMMI meminta keberatan tersebut tidak hanya dicatat secara administratif, tetapi juga diverifikasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Termasuk di antaranya informasi mengenai adanya pihak yang terlibat dalam proses seleksi yang menyampaikan keberatan terhadap hasil pemilihan dan meminta agar proses tersebut ditinjau kembali.
“KAMMI Sumut dan unsur masyarakat sudah menyampaikan protes. Bahkan muncul keberatan dari pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses seleksi. Ini menunjukkan bahwa ada persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Irham.
Ia menambahkan, setiap keberatan masyarakat seharusnya memperoleh penjelasan yang jelas agar tidak menimbulkan pertanyaan baru mengenai proses pengisian jabatan publik tersebut.
KAMMI Sebut Proses Seleksi Penuh Persoalan
KAMMI Sumut juga menyampaikan kritik keras terhadap proses pemilihan KPID Sumatera Utara periode 2026–2029.
Irham mengatakan pihaknya bersama sejumlah unsur masyarakat memandang terdapat banyak persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“KAMMI Sumatera Utara bersama unsur masyarakat memandang proses ini sebagai salah satu proses penyeleksian KPID yang paling bermasalah sepanjang yang kami ikuti dan awasi. Kami menyebutnya sebagai pemilihan KPID terburuk sepanjang proses penyeleksian sebagai bentuk protes organisasi terhadap proses yang kami nilai penuh persoalan,” tegasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa pernyataan tersebut merupakan sikap politik organisasi dan bentuk kritik terhadap proses, bukan kesimpulan hukum.
“Kami menyerahkan penilaian hukumnya kepada lembaga yang berwenang. Justru itulah alasan kami membawa persoalan ini ke Ombudsman. Kami ingin dugaan-dugaan tersebut diuji berdasarkan dokumen, fakta dan keterangan para pihak,” katanya.
Minta Ombudsman Berikan Kejelasan
Melalui laporan tersebut, KAMMI Sumut meminta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pemeriksaan terhadap seluruh proses yang dipersoalkan.
KAMMI juga meminta Ombudsman meminta klarifikasi dari DPRD Sumatera Utara dan pihak-pihak terkait serta menelaah dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan tahapan pemilihan.
Irham berharap pemeriksaan Ombudsman nantinya dapat memberikan kepastian mengenai apakah proses pemilihan telah berjalan sesuai ketentuan.
“Kami berharap Ombudsman menggunakan kewenangannya untuk memeriksa seluruh proses secara objektif. Jika tidak ditemukan maladministrasi, sampaikan kepada publik bahwa prosesnya telah sesuai. Tetapi apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau pengabaian kewajiban hukum, kami meminta adanya tindakan korektif sesuai kewenangan Ombudsman,” ujarnya.
Ia kembali menegaskan bahwa tujuan laporan tersebut bukan untuk menentukan siapa yang harus menjadi anggota KPID Sumatera Utara.
“Yang kami perjuangkan adalah independensi KPID Sumatera Utara. KPID adalah lembaga yang menyangkut kepentingan publik di bidang penyiaran. Karena itu, proses pengisiannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Kami tidak meminta siapa yang harus dipilih. Kami meminta prosesnya diperiksa,” pungkas Irham.
Laporan PW KAMMI Sumatera Utara tersebut disampaikan kepada Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada Kamis, 24 September 2026.












