MEDAN — Jebolnya tanggul Pulo Payung di Kabupaten Padang Lawas menjadi sorotan Aliran Mahasiswa Pecinta Alam (AIR MATA ALAM). Organisasi mahasiswa tersebut mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan pemeriksaan terhadap proyek Rekonstruksi D.I. Pulo Payung senilai Rp6.799.000.000 yang disebut dikerjakan oleh CV Naga Star.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sumut, Jumat (18/9/2026). Aksi tersebut dipimpin Koordinator Aksi Sahrul Hasibuan.
Tanggul yang berada di Desa Siojo dan Desa Siadam dilaporkan jebol pada 11 September 2026. Kondisi tersebut mendorong AIR MATA ALAM mempertanyakan kualitas konstruksi serta kesesuaian volume, spesifikasi teknis, material yang digunakan, proses tender, pembayaran, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
“Proyek ini bernilai miliaran rupiah. Ketika konstruksi mengalami kerusakan, publik berhak mendapatkan penjelasan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak dan spesifikasi,” ujar Sahrul Hasibuan.
Selain kualitas pekerjaan, Sahrul meminta Kejati Sumut menelusuri proses pengadaan proyek, termasuk perbedaan nilai penawaran antara CV Naga Star dan peserta tender lainnya. Ia menegaskan bahwa perbedaan nilai penawaran tersebut bukan merupakan bukti adanya pelanggaran, sehingga perlu diverifikasi berdasarkan dokumen dan ketentuan pengadaan yang berlaku.
AIR MATA ALAM juga mendesak Kejati Sumut memanggil dan memeriksa Direktur CV Naga Star, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala BPBD Kabupaten Padang Lawas, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Selain itu, mahasiswa meminta dilakukan audit terhadap penggunaan anggaran dan pemeriksaan teknis secara independen untuk mengetahui penyebab jebolnya tanggul, termasuk memastikan apakah kerusakan berkaitan dengan faktor alam, perencanaan, pelaksanaan konstruksi, kualitas material, maupun aspek pengawasan.
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penyimpangan yang memenuhi unsur tindak pidana serta menimbulkan kerugian negara, AIR MATA ALAM meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihak Humas Kejati Sumut menyatakan aspirasi yang disampaikan mahasiswa telah diterima dan akan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti. Kejati Sumut sendiri merupakan institusi penegak hukum di tingkat provinsi yang berkantor di Medan.
Sementara itu, Sahrul menegaskan AIR MATA ALAM akan terus mengawal persoalan tersebut. Ia mengatakan pihaknya tidak ingin menyimpulkan adanya kesalahan sebelum dilakukan pemeriksaan dan pembuktian.
“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa bukti. Kami meminta semuanya diperiksa secara terbuka. Jika sesuai, buktikan. Jika ada penyimpangan, proses sesuai hukum. Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.












